Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 10/2018 · Perda Kota Pekalongan No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2018Tanggal Penetapan:21 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2018
Tanggal Penetapan21 Agustus 2018
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). LRA mencakup informasi mengenai pendapatan (Rp. 915.920.377.495,00), belanja (Rp. 924.172.718.082,00), surplus/defisit (Rp. 8.252.340.587,00), pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) (Rp. 78.568.368.646,00). LPSAL menyajikan saldo anggaran lebih awal dan akhir. LO menyajikan informasi pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional. LPE menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas. Neraca menyajikan informasi posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas. LAK menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas. CaLK menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar rinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)