Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 1/2016 · Perda Kota Pariaman No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Maret 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Maret 2016
Tempat PenetapanPariaman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2008 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup: - Definisi istilah-istilah penting dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Peraturan Daerah, Kepala Daerah, DPRD, PPKD, BUD, SKPD, PPTK, Pengguna Anggaran, Pengguna Barang, Kas Umum Daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, SiLPA, Pinjaman Daerah, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Prakiraan Maju, Kinerja, Penganggaran Terpadu, Fungsi, Program, Kegiatan, Sasaran, Keluaran, Hasil, RPJMD, RKPD, RKA-SKPD, KUA, PPAS, DPA-SKPD, SPP, SP2D, SPM, Uang Persediaan, Piutang Daerah, Barang Milik Daerah, Utang Daerah, Dana Cadangan, Sistem Pengendalian Intern, Kerugian Daerah, BLUD, SPD, Investasi, Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Perencanaan Kebutuhan, Penggunaan, Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Penghapusan, Pemindah Tanganan, Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal Pemerintah, Penatausahaan, Inventarisasi, Penilaian, DBP, DBKP, Pihak Lain, PPK-BLUD, Instansi Pemerintah, RBA, Standar Pelayanan Minimum, dan Praktek Bisnis yang Sehat. - Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah. - Tugas sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. - Tugas Kepala SKPKD selaku PPKD. - Penunjukan kuasa BUD. - Pelimpahan tugas PPKD kepada pejabat lainnya di lingkungan SKPKD. - Pelimpahan sebagian kewenangan pejabat pengguna anggaran/Pengguna barang kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. - Penetapan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD dan/atau PPK-SKPKD. - Rincian penerimaan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. - Rincian pengeluaran daerah yang terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. - Rincian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek dan rincian objek. - Kelompok pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan, kelompok belanja, jenis belanja, dan objek belanja. - Penganggaran pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada SKPKD. - Penganggaran retribusi daerah, komisi, potongan, keuntungan selisih nilai tukar rupiah, pendapatan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang dibawah penguasaan pengguna anggaran/pengguna barang pada SKPD. - Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan yang terdiri dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. - Belanja tidak langsung dan belanja langsung. - Belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. - Tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil. - Belanja subsidi kepada perusahaan/lembaga tertentu. - Belanja hibah kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. - Belanja bantuan sosial kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat. - Belanja bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada Kota atau pendapatan kota kepada pemerintah Desa/Kelurahan atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya. - Bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah nagari, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa, dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan dan kepada partai politik. - Belanja tidak terduga untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang. - Belanja pegawai yang dianggarkan pada belanja organisasi berkenaan. - Belanja bunga, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga yang hanya dapat dianggarkan pada belanja SKPKD. - Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. - Belanja barang/jasa untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. - Belanja modal untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan. - Biaya perolehan aset tetap. - Kegiatan tahun jamak. - Surplus APBD yang diutamakan untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial. - Defisit anggaran yang ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya terdapat sumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. - Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD, kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan. - Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA). - Pembentukan dana cadangan. - Pencairan dana cadangan. - Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari rekening dana cadangan kerekning kas umu daerah. - Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. - Penerimaan pinjaman daerah. - Pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya. - Investasi pemerintah daerah. - Pembayaran pokok utang. - Kode urusan pemerintah daerah dan kode organisasi. - Kode pendapatan, kode belanja dan kode pembiayaan. - Kode program, kode kegiatan, kode kelompok, kode jenis, kode obyek dan rincian obyek. - Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. - Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD. - Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. - RPJMD ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Walikota terpilih dilantik. - Walikota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. - TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Walikota tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. - RKA SKPD memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya. - RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. - RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan Walikota tentang penjabaran APBD. - Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. - DPA-SKPD dan DPA-PPKD. - Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA SKPD menyusun rancangan anggaran KAS SKPD. - PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersedian dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD yang telah disahkan. - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan. - Pelaksanaan kegiatan lanjutan. - Walikota menetapkan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, SPM, mengesahkan SPJ, menandatangani SP2D, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pengeluaran pembiayaan pada SKPKD, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD, dan pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD. - Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit. - Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. - Dalam hal obyek pendapatan daerah tersebar atas pertimbangan kondisi geografis wajib pajak dan/atau wajib retribusi tidak mungkin membayar kewajibannya langsung pada badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan, dapat ditunjuk bendahara penerimaan pembantu. - Pengisian dokumen penatausahaan penerimaan dapat menggunakan aplikasi komputer dan/atau alat elektronik lainnya. - Dalam hal bendahara penerimaan berhalangan. - Pengisian dokumen panatausahaan bendahara pengeluaran dapat menggunakan aplikasi komputer dan/atau alat elektronik lainnya. - Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah. - Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh PPKD. - Kode rekening untuk menyusun neraca terdiri dari kode akun aset, kode akun kewajiban, dan kode akun ekuitas dana. - Semua transaksi dan/atau kejadian keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dicatat pada buku jurnal pada transaksi yang sah. - Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal selanjutnya secara periodik di posting kedalam buku besar sesuai dengan rekening berkenaan. - Buku besar dapat dilengkapi dengan buku besar pembantu sebagai alat uji silang dan kelengkapan informasi rekening tertentu. - Walikota menetapkan peraturan Walikota tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. - Pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan menyusun laporan keuangan pemerintahan daerah. - Prosedur akuntansi penerimaan kas dan pengeluaran kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. - Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas. - Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi penerimaan kas. - PPK SKPD berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas melakukan pencatatan kedalam buku jurnal penerimaan kas dengan mencantumkan uraian rekening lawan asal penerimaan kas berkenaan. - Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas. - Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas. - PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas melakukan pencatatan kedalam buku jurnal pengeluaran kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal pengeluaran kas berkenaan. - Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan likuiditas dana yang berada dalam tanggung jawabnya. - PPKD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. - Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya. - PPKD menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dengan cara menggabungkan seluruh laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD. - Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada DPRD dan Menteri Dalam Negeri paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan. - PPK SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD. - Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Walikota melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. - PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan. - Laporan realisasi anggaran disampaikan oleh Walikota kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. - Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. - Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dirinci dalam rancangan peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawban pelaksanaan APBD. - Agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditentukan oleh DPRD. - Laporan keuangan pemerintahan daerah wajib dipublikasikan. - Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Walikota paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi. - Prosedur akuntansi aset pada SKPKD meliputi serangkaian proses pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, penghapusan, pemindah tanganan, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPKD dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. - Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset.

(-)

(-)