Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah, Pengumpulan, Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 11/2009 · Perda Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pembuangan Air Limbah, Pengumpulan, Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah, Pengumpulan, dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah peningkatan pelayanan perizinan dan perlunya pembinaan, pengaturan, pengendalian, serta pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin pembuangan air limbah, izin pengumpulan limbah B3, dan izin penyimpanan sementara limbah B3 wajib membayar retribusi. Obyek retribusi meliputi izin pembuangan air limbah, izin pengumpulan limbah B3, dan izin penyimpanan sementara limbah B3. Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin dan komponen biaya seperti biaya administrasi, biaya transportasi survei dan pengambilan sampel, biaya transportasi pengiriman sampel ke laboratorium, biaya peralatan sampling, biaya laboratorium, dan biaya pembinaan. Masa retribusi adalah selama izin berlaku, yaitu selama usaha/kegiatan beroperasi untuk izin pembuangan air limbah dan selama 5 tahun untuk izin pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Instansi pemungut retribusi adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah atau instansi yang diberi kewenangan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).