Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2017 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2018, sesuai dengan Pasal 309 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 1.760.297.103.655,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 1.861.907.718.384,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit: (Rp. 101.610.614.729,00).
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp. 103.649.694.649,00 dan Pengeluaran Rp. 2.039.079.920,00. Pembiayaan Netto Rp. 101.610.614.729,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)