Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas dan menciptakan keadilan, ketertiban, serta ketenteraman dalam masyarakat. PPNS bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya dan Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana, di mana dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil dan memeriksa tersangka atau saksi, mendatangkan ahli, menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI, melakukan penyegelan dan penutupan tempat usaha yang melanggar, serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, dibentuk Sekretariat PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki struktur organisasi, tugas, fungsi, dan kewenangan sendiri. Anggaran operasional Sekretariat PPNS dibebankan pada APBD melalui Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan anggaran operasional penyidikan PPNS dibebankan pada APBD melalui SKPD terkait. PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persyaratan tertentu, termasuk masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, kinerja, dan pendidikan pelatihan di bidang penyidikan. PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan jabatannya, serta memiliki Kartu Tanda Pengenal PPNS yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.