Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 13/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 13/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Penyediaan Air BersihBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenanganan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air. Bencana akibat daya rusak air meliputi banjir (termasuk banjir bandang), erosi dan sedimentasi, banjir lahar dingin, tanah longsor pada tebing sungai yang berubah menjadi aliran debris, intrusi, dan/atau perembesan. BBWS/BWS membentuk Satuan Tugas Siaga Penanggulangan Bencana pada setiap awal tahun, yang terdiri dari unsur perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, dan tatalaksana. Satuan Tugas ini bertugas melakukan siaga bencana akibat daya rusak air. Mekanisme penanggulangan darurat bencana meliputi penugasan tim teknis kaji cepat, penyusunan rencana aksi, evaluasi ketersediaan sumber daya, pelaksanaan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban. Rencana aksi disusun melalui inventarisasi, identifikasi, survai, pembuatan desain, pengkajian, penyusunan skala prioritas, dan penyusunan pendanaan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola jika sumber daya terpenuhi oleh BBWS/BWS, atau secara kontraktual jika sebagian sumber daya perlu dukungan dari BNPB/BPBD. Masyarakat dapat berperan dalam proses pengambilan keputusan, kegiatan penanggulangan, atau pengawasan. Pendanaan berasal dari APBN Kementerian PUPR, atau dapat diajukan kepada BNPB jika dana APBN tidak tersedia.

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)