Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air. Bencana akibat daya rusak air meliputi banjir (termasuk banjir bandang), erosi dan sedimentasi, banjir lahar dingin, tanah longsor pada tebing sungai yang berubah menjadi aliran debris, intrusi, dan/atau perembesan.
BBWS/BWS membentuk Satuan Tugas Siaga Penanggulangan Bencana pada setiap awal tahun, yang terdiri dari unsur perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, dan tatalaksana. Satuan Tugas ini bertugas melakukan siaga bencana akibat daya rusak air.
Mekanisme penanggulangan darurat bencana meliputi penugasan tim teknis kaji cepat, penyusunan rencana aksi, evaluasi ketersediaan sumber daya, pelaksanaan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban. Rencana aksi disusun melalui inventarisasi, identifikasi, survai, pembuatan desain, pengkajian, penyusunan skala prioritas, dan penyusunan pendanaan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola jika sumber daya terpenuhi oleh BBWS/BWS, atau secara kontraktual jika sebagian sumber daya perlu dukungan dari BNPB/BPBD.
Masyarakat dapat berperan dalam proses pengambilan keputusan, kegiatan penanggulangan, atau pengawasan. Pendanaan berasal dari APBN Kementerian PUPR, atau dapat diajukan kepada BNPB jika dana APBN tidak tersedia.