Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora Tahun 2021-2041

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 5/2021 · Perda Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora Tahun 2021-2041
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanBlora

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora Tahun 2011-2031 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora untuk periode 2021-2041. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Blora sebagai wilayah pengembangan industri dan Wanatani yang terpadu, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan pelestarian ekosistem dan kualitas lingkungan hidup. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan wilayah berbasis industri dan Wanatani, pengendalian kawasan pertanian berkelanjutan, penataan pusat kegiatan wilayah, pengembangan prasarana wilayah, pengelolaan sumber daya alam berbasis kelestarian, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, dan pengembangan kawasan budidaya dengan memperhatikan aspek ekologis. Strategi yang ditetapkan mencakup pengembangan industri berbasis pertanian dan bahan baku lokal, pemanfaatan areal tebangan hutan produksi untuk tanaman pangan, optimalisasi kawasan pertanian lahan basah dan kering, pengendalian alih fungsi lahan sawah, pengembangan pusat pelayanan baru, peningkatan kualitas jaringan transportasi, pengembangan energi terbarukan, rehabilitasi dan konservasi lahan, pengendalian alih fungsi lahan pada kawasan lindung, serta pengembangan kegiatan budidaya unggulan yang berkelanjutan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.

Arahan sanksi administratif dapat berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. 6. Pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. 7. Pembongkaran pembangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.