Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Balangan untuk periode 2013-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah Balangan yang sejahtera, aman, nyaman, dan produktif melalui pengembangan sektor unggulan berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem agropolitan, peningkatan akses pelayanan perkotaan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pengembangan kawasan strategis, pengembangan wisata alam dan budaya, pemeliharaan fungsi lingkungan hidup, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan budidaya pertanian, penetapan kawasan pertanian berkelanjutan, pengembangan komoditas perkebunan, pengembangan kelembagaan penunjang agropolitan, peningkatan infrastruktur, menjaga interkoneksi antar kawasan perkotaan, mengendalikan perkembangan kawasan perbukitan, meningkatkan kualitas jaringan prasarana, mengembangkan sistem telekomunikasi, meningkatkan jaringan energi terbarukan, meningkatkan kualitas jaringan sumber daya air, mengembangkan sistem pengolahan air limbah, mengembangkan ruang terbuka hijau, melestarikan fungsi lingkungan, dan mendukung penetapan kawasan pertahanan dan keamanan.