Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru

Juga dikenal sebagai: PP 13/1994 · PP No. 13 Tahun 1994 · PP Nomor 13 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 1994Tanggal Penetapan:16 April 1994
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerburuan Satwa Buru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 1994
Tanggal Penetapan16 April 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Jachtverordening Java en Madoera 1940 (Staatsblad 1940 Nomor 247 jo Staatsblad 1941 Nomor 51) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1952; 2. Jachtverordening Java en Madoera 1941 (Stbl. 1941 No. 57)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur perburuan satwa buru agar tidak mengancam kelestarian satwa liar dan ekosistemnya. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perburuan dilakukan secara teratur dan berkelanjutan, serta untuk menggantikan peraturan kolonial yang sudah tidak sesuai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Kehutanan dan instansi terkait dalam menetapkan satwa buru, tempat, dan musim berburu. Ditetapkan pula kewajiban perizinan seperti akta buru dan izin berburu, serta persyaratan bagi pemburu dan pengusaha taman buru dan kebun buru. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemburu, termasuk penggunaan alat berburu yang diizinkan dan pelaporan hasil buruan. Selain itu, peraturan ini menetapkan pengawasan dan sanksi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Pemegang izin pengusahaan taman buru yang tidak merehabilitasi kerusakan wajib membayar ganti rugi sesuai dengan berat dan intensitas kerusakan yang ditimbulkan.