di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
Juga dikenal sebagai: PP 13/1994 · PP No. 13 Tahun 1994 · PP Nomor 13 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur perburuan satwa buru agar tidak mengancam kelestarian satwa liar dan ekosistemnya. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perburuan dilakukan secara teratur dan berkelanjutan, serta untuk menggantikan peraturan kolonial yang sudah tidak sesuai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Kehutanan dan instansi terkait dalam menetapkan satwa buru, tempat, dan musim berburu. Ditetapkan pula kewajiban perizinan seperti akta buru dan izin berburu, serta persyaratan bagi pemburu dan pengusaha taman buru dan kebun buru. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemburu, termasuk penggunaan alat berburu yang diizinkan dan pelaporan hasil buruan. Selain itu, peraturan ini menetapkan pengawasan dan sanksi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.