Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 6/2011 · Perda Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2011Tanggal Penetapan:18 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku18 November 2011
Tanggal Penetapan18 November 2011
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Bupati.
  4. Tarif pajak ditetapkan berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00. Tarif tambahan dikenakan jika pemanfaatan bumi dan/atau bangunan menimbulkan gangguan lingkungan, dan pengurangan tarif dapat diberikan untuk pemanfaatan yang ramah lingkungan atau cagar budaya.
  5. Tata cara pendataan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan lengkap.
  6. Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan SPOP.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tahun pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, kedaluwarsa penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.