di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 6/2011 · Perda Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tahun pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, kedaluwarsa penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, dan penyidikan.