Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 149 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 149 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 149/1968 · Keppres No. 149 Tahun 1968 · Keppres Nomor 149 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1968Tanggal Penetapan:18 April 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direktur Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1968
Tanggal Penetapan18 April 1968
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1968 ini dikeluarkan untuk menggantikan posisi Direktur Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya dijabat oleh Kolonel Infanteri Sukamto Sajidiman, yang diangkat sebagai Konsul Jenderal Republik Indonesia di Korea Selatan. Brigadir Jenderal TNI Supardi dipandang memenuhi syarat untuk menggantikan posisi tersebut. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Kolonel Infanteri Sukamto Sajidiman dan pengangkatan Brigadir Jenderal TNI Supardi sebagai Direktur Jenderal Olahraga yang baru. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 April 1968.

(-)

(-)