Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 9/2015 · Perda Kota Pontianak No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga KeuanganAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 4 Seri E Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 132).

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang tambahan setoran modal Pemerintah Kota Pontianak kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Kota Pontianak di Bank Kalbar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari tambahan setoran modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalbar, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan PAD, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tambahan setoran modal ini berbentuk uang yang diperhitungkan sebagai saham daerah. Tambahan setoran modal yang telah disetor sampai dengan 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp31.539.000.000,-. Untuk tahun 2015, dianggarkan tambahan sebesar Rp10.000.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan tambahan setoran modal menjadi Rp41.539.000.000,-. Sumber dana untuk tambahan setoran modal ini berasal dari APBD Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015. Pemerintah Kota Pontianak berhak mendapatkan deviden dari tambahan setoran modal ini, yang kemudian disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai PAD. Walikota dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini, dengan Walikota menunjuk Sekretaris Daerah untuk melakukan pengawasan atas tambahan setoran modal pada Bank Kalbar.

(-)

(-)