Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 9/2017 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku13 September 2017
Tanggal Penetapan13 September 2017
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 63).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 58.026.948.264,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.797.903.966.264,00. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp. 174.173.880.756,26 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.988.514.929.756,26, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (190.610.963.492,26). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 128.886.035.036,26 menjadi Rp. 230.633.010.036,26 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp 12.739.102.544,00 menjadi Rp. 40.022.046.544,00. Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp. 190.610.963.492,26. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya, penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pengembalian kepada pihak ketiga. Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang akan diusulkan dalam Perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

(-)

(-)