Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 25 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DISTRIK KOMBUT, DISTRIK INIYANDIT, DISTRIK ARIMOP, DISTRIK FOFI, DISTRIK AMBATKWI, DISTRIK MANGGELUM, DISTRIK FIRIWAGE, DISTRIK YANIRUMA DAN DISTRIK SUBUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 25/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 25 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DISTRIK KOMBUT, DISTRIK INIYANDIT, DISTRIK ARIMOP, DISTRIK FOFI, DISTRIK AMBATKWI, DISTRIK MANGGELUM, DISTRIK FIRIWAGE, DISTRIK YANIRUMA DAN DISTRIK SUBUR
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005 ini mengatur tentang pembentukan sembilan distrik baru di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang pembentukan distrik-distrik ini adalah aspirasi masyarakat, luas wilayah, kondisi geografis, keterbatasan transportasi dan komunikasi, serta peningkatan kegiatan pembangunan. Tujuan pembentukan distrik baru adalah untuk memperlancar pelayanan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sembilan distrik yang dibentuk adalah:

  1. Distrik Kombut (berasal dari Distrik Mindiptana)
  2. Distrik Iniyandit (berasal dari Distrik Mindiptana)
  3. Distrik Arimop (berasal dari Distrik Mandobo)
  4. Distrik Fofi (berasal dari Distrik Mandobo)
  5. Distrik Ambatkwi (berasal dari Distrik Waropko)
  6. Distrik Manggelum (berasal dari Distrik Kouh)
  7. Distrik Firiwage (berasal dari Distrik Kouh)
  8. Distrik Yaniruma (berasal dari Distrik Bomakia)
  9. Distrik Subur (berasal dari Distrik Jair)

Setiap distrik meliputi beberapa kampung yang disebutkan secara spesifik dalam peraturan ini. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah setiap distrik dan pusat pemerintahan distrik yang berkedudukan di kampung yang telah ditentukan.

(-)

(-)