di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2009 tentang Hari Jadi Kabupaten Pesawaran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 2/2009 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk mengabadikan sejarah terbentuknya Kabupaten Pesawaran dan memotivasi penyelenggaraan pembangunan serta kemasyarakatan. Hari Jadi Kabupaten Pesawaran ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2007, sesuai dengan tanggal persetujuan pembentukan kabupaten oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Setiap tanggal 17 Juli, DPRD wajib melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dengan memakai pakaian khas daerah untuk memperingati hari jadi tersebut. Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat mengisi peringatan dengan kegiatan yang bermanfaat dan positif, yang menunjang pelaksanaan pembangunan sesuai dengan karakteristik, adat, dan budaya masyarakat setempat. Jika tanggal 17 Juli bertepatan dengan hari libur nasional, Pemerintah Daerah dapat menetapkan hari atau tanggal pelaksanaan peringatan sebelum atau sesudah hari libur tersebut.