di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Juga dikenal sebagai: PMK 55/2025 · PMK No. 55 Tahun 2025 · PMK Nomor 55 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit industri padat karya (KIPK). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya saing usaha, memperluas penyerapan tenaga kerja, dan mendukung revitalisasi mesin untuk meningkatkan produktivitas melalui perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa subsidi tidak diberikan terhadap pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo, telah diajukan klaim penjaminan, memiliki kolektibilitas 5, atau pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan.