di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 11/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007, maka peraturan mengenai perimbangan keuangan kabupaten dan desa di Kabupaten Kapuas Hulu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih baru.