Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 11/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007, maka peraturan mengenai perimbangan keuangan kabupaten dan desa di Kabupaten Kapuas Hulu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

(-)

(-)