Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 3/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2011Tanggal Penetapan:5 Januari 2011
Standar & Pedoman TeknisPajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku28 April 2011
Tanggal Penetapan05 Januari 2011
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 mengatur tentang pedoman penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha telekomunikasi yang pesat di Blora, yang memerlukan penataan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyediaan menara telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain, dengan pembangunan oleh penyedia jasa konstruksi nasional.
  2. Pembangunan menara harus mengacu pada Rencana Induk Menara Telekomunikasi (Cell Plan) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk keselamatan dan estetika.
  3. Menara harus dilengkapi sarana pendukung (grounding, penangkal petir, dll.) dan identitas hukum yang jelas.
  4. Penetapan zona pembangunan menara disesuaikan dengan tata ruang, keamanan, dan estetika.
  5. Penggunaan bersama menara wajib diberikan tanpa diskriminasi, dengan perjanjian kerjasama yang dilaporkan kepada Bupati.
  6. Pembentukan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT).
  7. Perizinan (IMB dan Izin Gangguan) diperlukan untuk setiap pembangunan menara, kecuali untuk keperluan tertentu (meteorologi, navigasi, dll.).
  8. Retribusi dikenakan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan tarif 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Terhadap menara telekomunikasi yang sudah berdiri dan belum memiliki izin gangguan dan IMB, kepada pemilik menara telekomunikasi diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin gangguan dan IMB paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Izin gangguan dan IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih berlaku, masa berlakunya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Permohonan Izin Gangguan dan IMB yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah dibahas dan/atau diadakan cek lapangan, tata cara pemberian izinnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Permohonan Izin Gangguan dan IMB yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diadakan cek lapangan oleh Tim, kepada pemohon izin diharuskan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 9, dan Pasal 17 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.