Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1973 tentang Pembubaran Team Penertiban Keuangan Negara (PEKUNEG) dan Mencabut Keputusan Ketua Presidium Kabinet Nomor 90/U/Kep/4/1967

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1973 · Keppres No. 3 Tahun 1973 · Keppres Nomor 3 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 1973
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Team Penertiban Keuangan Negara (PEKUNEG) dan Mencabut Keputusan Ketua Presidium Kabinet Nomor 90/U/Kep/4/1967
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Presidium Kabinet R.I. No. 90/U/KEP/4/1967 tanggal 12 April 1967 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Team Penertiban Keuangan Negara (PEKUNEG) karena kebijakan pengamanan dan penertiban keuangan negara telah diatur dalam berbagai keputusan dan instruksi yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri-menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah terkait. Dengan pembubaran ini, penyelesaian masalah yang sebelumnya ditangani oleh PEKUNEG akan dialihkan kepada ASPRI Presiden R.I. Bidang Keuangan dan disalurkan ke Departemen atau Lembaga terkait. Inventaris dan arsip PEKUNEG akan diserahkan kepada Sekretaris Negara untuk pemanfaatan lebih lanjut, sementara personil staf PEKUNEG akan diatur penugasannya atau dikembalikan ke instansi asal masing-masing.

1. Penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Team PEKUNEG ditampung oleh ASPRI Presiden R.I. Bidang Keuangan dan disalurkan kepada Departemen/Lembaga terkait. 2. Penyelesaian dan penggunaan inventaris PEKUNEG diserahkan kepada Sekretaris Negara. 3. Personil Staf PEKUNEG diserahkan kepada Sekretaris Negara untuk penugasan lebih lanjut atau pengembalian ke instansi asal.

(-)