Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Agribisnis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2020 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2020Tanggal Penetapan:5 Agustus 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Agribisnis
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 Agustus 2020
Tanggal Penetapan05 Agustus 2020
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Agribisnis dibentuk dengan tujuan untuk membantu percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan potensi perekonomian di bidang agrobisnis. Pendirian Perumda Agribisnis ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum atas barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Kabupaten Sukabumi, serta memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Perumda Agribisnis melaksanakan kegiatan usaha yang meliputi bidang tanaman pangan dan holtikultura, tanaman perkebunan, peternakan dan perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta agrowisata. Modal dasar Perumda Agribisnis berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, serta dapat ditambah dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Agribisnis terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, yang masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai Perumda Agribisnis, satuan pengawas intern, komite audit, tahun buku, penggunaan laba, laporan kegiatan usaha, kepailitan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, pembinaan dan pengawasan, kerjasama perusahaan, serta pembubaran Perumda Agribisnis.

(-)

1. Pegawai Perumda Agribisnis yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.