Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 1/2014 · Perda Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 2014
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 01) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.579.756.614.199,04, belanja sebesar Rp. 1.777.647.890.399,37, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 197.891.276.200,33. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 866.929.528.067,24 dan pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 816.929.528.067,24. Neraca per 31 Desember Tahun 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 6.202.749.598.059,88, jumlah kewajiban sebesar Rp. 40.330.161.068,83, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.162.419.436.991,05. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2013 mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)