Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2020 tentang KEPEMUDAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 6/2020 · Perda Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPEMUDAAN
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, dan berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan daerah terkait kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda, serta memberdayakan organisasi kepemudaan tingkat daerah. Walikota menunjuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan sebagai pelaksana. Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Penyadaran diwujudkan melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan, dan penumbuhan semangat bela negara. Pemberdayaan dilakukan melalui peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan penyelenggaraan pendidikan bela negara. Pengembangan dilakukan melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan nasional. Mereka bertanggung jawab menjaga Pancasila, keutuhan NKRI, dan meningkatkan kecerdasan serta kesejahteraan masyarakat. Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.

1. Organisasi Kepemudaan yang telah ada sebelumnya dan program/kegiatan terkait dengan Pelayanan Kepemudaan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, jika tidak memenuhi standar pengelolaan dikenakan sanksi administrasi berupa penghapusan dari pencatatan. 2. Organisasi Kepemudaan yang tidak melaksanakan pelaporan kegiatan setiap tahun diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penghapusan dari pencatatan.