Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Sulteng

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 3/2012 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:12 Maret 2012
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Sulteng
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan12 Maret 2012
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan PT. Bank Sulteng, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi PAD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyertaan modal daerah ditetapkan dalam bentuk uang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Jumlah penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng ditetapkan sebesar Rp 5.200.000.000 (Lima milyar dua ratus juta rupiah) yang dialokasikan selama tiga tahun anggaran (2012-2014).
  3. Bupati berwenang memproses penyertaan modal sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku.
  4. Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari APBD.
  5. Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai pemegang saham memiliki hak suara dalam penentuan kebijakan PT. Bank Sulteng dan hak memperoleh bagian laba hasil usaha sebanding dengan nilai saham yang dimiliki, serta berkewajiban mentaati semua keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
  6. Bagian laba hasil usaha disetorkan ke BUD dan dimasukkan dalam APBD sebagai Pendapatan Asli Daerah.
  7. Pengelolaan modal yang disetor menjadi tanggung jawab PT. Bank Sulteng dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta harus dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.

(-)

(-)