di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Sulteng
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 3/2012 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan PT. Bank Sulteng, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi PAD.
Ketentuan substansial meliputi: