Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 25 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 25/2010 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 25 Tahun 2010 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 25 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 25 Tahun 2010 mengatur tentang Pajak Air Tanah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menunjang penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penertiban dan pengaturan terhadap Pajak Air Tanah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Air Tanah dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%.
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kota Pangkalpinang.
  4. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak harus mengisi Dokumen Pendataan dan menyampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Walikota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Pajak yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).