Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Barito Kuala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 7/2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:11 Agustus 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Barito Kuala
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan11 Agustus 2009
Tempat PenetapanMarabahan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Barito Kuala bertujuan untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia dalam menghadapi globalisasi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk:

  1. Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
  2. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
  3. Hak dan kewajiban peserta didik, orang tua, masyarakat, satuan pendidikan, pendidik, dan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
  4. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, meliputi pendidikan formal (dasar, menengah, tinggi), nonformal (anak usia dini, keagamaan, kepemudaan, keolahragaan, kesenian), dan informal (keluarga dan lingkungan).
  5. Pengelolaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, termasuk manajemen pendidikan berbasis mutu dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
  6. Standar Daerah Pendidikan yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
  7. Kurikulum pendidikan yang didasarkan pada kurikulum tingkat satuan pendidikan, kurikulum muatan lokal, dan/atau kurikulum bertaraf internasional.
  8. Proses pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Kompetensi lulusan yang berpedoman pada standar daerah pendidikan dan memperhatikan muatan lokal.
  10. Penilaian hasil belajar yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Penerimaan siswa baru yang dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
  12. Pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi pengangkatan, penempatan, pemberhentian, gaji, tunjangan, pembinaan karir, penghargaan, dan perlindungan hukum.
  13. Sarana dan prasarana pendidikan yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.
  14. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan.
  15. Kerjasama pendidikan yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan pihak lain.
  16. Pakaian seragam yang dikenakan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  17. Sistem informasi pendidikan terpadu yang dibangun oleh pemerintah.
  18. Pembiayaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, lembaga penyelenggara satuan pendidikan, dan masyarakat.
  19. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
  20. Pendidikan nonformal yang meliputi kelembagaan, manajemen, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber dana, dan penilaian.
  21. Penyelenggaraan pendidikan asing yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  22. Wajib belajar 12 tahun yang dijamin oleh pemerintah.
  23. Pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.