Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kota Pangkalpinang sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan. Tujuannya adalah mengendalikan dampak lingkungan, meminimalkan dampak negatif, dan mengembangkan dampak positif dari usaha dan/atau kegiatan. Wewenang pemberian keputusan kelayakan lingkungan hidup atas dokumen AMDAL berada pada Walikota, sedangkan rekomendasi UKL-UPL dan persetujuan SPPL diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang di bidang pengendalian lingkungan hidup. Izin lingkungan diberikan oleh Kepala SKPD yang berwenang setelah dokumen AMDAL dinyatakan layak atau UKL-UPL direkomendasikan. Subjek izin lingkungan adalah pemrakarsa usaha/kegiatan, dan objeknya adalah kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL. Peraturan ini juga mengatur penyusunan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, serta persyaratan kompetensi penyusun AMDAL. Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Walikota dengan tugas menilai ANDAL, RKL, dan RPL, serta memberikan rekomendasi kepada Walikota. Peraturan ini menekankan keterbukaan informasi dan peran masyarakat dalam proses AMDAL. Tata laksana penilaian dokumen, kriteria kelayakan lingkungan hidup, dan penerbitan izin lingkungan juga diatur secara rinci. Selain itu, diatur pula mengenai penilaian UKL-UPL, pemeriksaan formulir SPPL, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.