Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 2/2014 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2014Tanggal Penetapan:28 Mei 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku28 Mei 2014
Tanggal Penetapan28 Mei 2014
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut peraturan yang ada sebelumnya yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kota Pangkalpinang sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan. Tujuannya adalah mengendalikan dampak lingkungan, meminimalkan dampak negatif, dan mengembangkan dampak positif dari usaha dan/atau kegiatan. Wewenang pemberian keputusan kelayakan lingkungan hidup atas dokumen AMDAL berada pada Walikota, sedangkan rekomendasi UKL-UPL dan persetujuan SPPL diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang di bidang pengendalian lingkungan hidup. Izin lingkungan diberikan oleh Kepala SKPD yang berwenang setelah dokumen AMDAL dinyatakan layak atau UKL-UPL direkomendasikan. Subjek izin lingkungan adalah pemrakarsa usaha/kegiatan, dan objeknya adalah kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL. Peraturan ini juga mengatur penyusunan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, serta persyaratan kompetensi penyusun AMDAL. Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Walikota dengan tugas menilai ANDAL, RKL, dan RPL, serta memberikan rekomendasi kepada Walikota. Peraturan ini menekankan keterbukaan informasi dan peran masyarakat dalam proses AMDAL. Tata laksana penilaian dokumen, kriteria kelayakan lingkungan hidup, dan penerbitan izin lingkungan juga diatur secara rinci. Selain itu, diatur pula mengenai penilaian UKL-UPL, pemeriksaan formulir SPPL, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Pengenaan sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pembatalan izin, atau pembekuan izin. 3. Pelanggaran Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 24 ayat (3) huruf f dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).