Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 6/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2022Tanggal Penetapan:11 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2022
Tanggal Penetapan11 Oktober 2022
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 12).

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2022 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah. Neraca menyajikan posisi keuangan daerah terkait aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas. Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)