Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2022 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah. Neraca menyajikan posisi keuangan daerah terkait aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas. Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.