Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
  2. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak: Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%, kecuali untuk pemberian hak baru dalam program pemerintah/daerah sebesar 2,5%. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang ditentukan berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris/hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat sebesar Rp. 300.000.000,00.
  3. Wilayah Pemungutan dan Saat Terutang: BPHTB dipungut di wilayah tempat tanah/bangunan berada. Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, tanggal akta jual beli, putusan pengadilan, atau penerbitan surat keputusan).
  4. Ketentuan Bagi Pejabat: PPAT/Notaris, kepala kantor lelang, dan kepala kantor pertanahan memiliki kewajiban terkait pelaporan dan penyerahan bukti pembayaran pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penelitian: Pembayaran dilakukan dengan SSPD, yang juga berfungsi sebagai SPTPD. Kepala Daerah berwenang melakukan penelitian dan menerbitkan ketetapan pajak.
  6. Penagihan, Keberatan, Banding, dan Gugatan: Peraturan ini mengatur mekanisme penagihan pajak terutang, serta hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, banding, dan gugatan.
  7. Pembetulan dan Pengembalian: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan ketetapan pajak dan memberikan pengembalian kelebihan pembayaran.
  8. Kadaluwarsa dan Pemeriksaan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan Wajib Pajak.
  9. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif.
  10. Ketentuan Penyidikan dan Pidana: Peraturan ini mengatur wewenang penyidik dan sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling