Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1981 tentang Mengesahkan “Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Japan On Scientific And Tecnology Co-Operation” Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Dengan Pemerintah Jepang Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 12 Januari 1981

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1981 · Keppres No. 11 Tahun 1981 · Keppres Nomor 11 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 1981Tanggal Penetapan:7 April 1981
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan “Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Japan On Scientific And Tecnology Co-Operation” Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Dengan Pemerintah Jepang Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 12 Januari 1981
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 1981
Tanggal Penetapan07 April 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1981 bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang mengenai Kerjasama Ilmiah dan Teknologi. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1981. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Luar Negeri dan tidak adanya keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengesahkan perjanjian tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 April 1981, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)