di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 10/2010 · Perda Kota Tual No. 10 Tahun 2010 · Perda Kota Tual Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi pelayanan penginapan, peristirahatan, dan jasa terkait lainnya seperti fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa penunjang seperti telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sementara wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pajak hotel.