Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke Bawah

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 25/2013 · Perka BKN No. 25 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:31 Oktober 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke Bawah
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan31 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan kelancaran proses kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat diterima tepat waktu. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat terkait dalam menetapkan kenaikan pangkat reguler PNS untuk menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam menetapkan kenaikan pangkat PNS. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, melaksanakan tugas belajar, atau diperbantukan di luar instansi induk. Kenaikan pangkat dapat diberikan jika tidak melampaui pangkat atasan langsung, telah 4 tahun dalam pangkat terakhir, dan memiliki penilaian kerja yang baik dalam 2 tahun terakhir. Proses kenaikan pangkat dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) online.

1. Persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Semua ketentuan tentang tata cara pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler yang ditetapkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)