Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Permenperin 24/2023 · Permenperin No. 24 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2023Tanggal Penetapan:10 November 2023
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaManajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku15 November 2023
Tanggal Penetapan10 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di lingkungan Kementerian Perindustrian. Latar belakangnya adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dalam mencapai tujuan organisasi melalui pengelolaan risiko yang sistematis berdasarkan sistem pengendalian intern pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, kualitas tata kelola, dan efektivitas sistem pengendalian intern serta inovasi pelayanan publik.

Kebijakan MRPN mencakup Struktur MRPN, Kerangka Kerja MRPN, strategi pembangunan Budaya Risiko, Proses MRPN, Sistem Informasi MRPN, dan anggaran MRPN. Struktur MRPN menggunakan pendekatan model tiga lini, terdiri dari Unit Pemilik Risiko (lini pertama), Unit Manajemen Risiko (lini kedua), dan Unit Pengawasan Manajemen Risiko (lini ketiga). Unit Pemilik Risiko terdiri dari Pemilik Risiko (Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Badan, dan Kepala UPT) dan Pengelola Risiko.

Kerangka Kerja MRPN terdiri atas kepemimpinan dan komitmen, integrasi, desain, implementasi, evaluasi, dan perbaikan. Strategi pembangunan Budaya Risiko diwujudkan dalam kepemimpinan risiko, pelaksanaan proses bisnis yang memperhatikan tata kelola risiko, transparansi informasi risiko, program pelatihan MRPN, kejelasan tugas dan alokasi sumber daya, penghargaan terhadap pengambilan risiko yang tepat, dan ketersediaan informasi risiko yang tepat. Proses MRPN meliputi penetapan konteks, penilaian risiko, respons risiko, pemantauan dan reviu, komunikasi dan konsultasi, serta pencatatan dan pelaporan. Sistem Informasi MRPN dimanfaatkan untuk strategi pembangunan Budaya Risiko, menjaga konsistensi penerapan kebijakan MRPN, menjaga kualitas data terkait risiko, dan mempercepat proses pelaporan. Anggaran MRPN dialokasikan dan disediakan oleh Pemilik Risiko untuk kegiatan administrasi, penyusunan dan implementasi rencana tindak pengendalian, pemantauan, informasi dan komunikasi, koordinasi dan konsultasi, sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan, serta evaluasi.

(-)

(-)