Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong

Juga dikenal sebagai: Permenhub 112/2021 · Permenhub No. 112 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 112 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 515) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Barombong agar lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Politeknik Pelayaran Barombong merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan, dipimpin oleh seorang Direktur. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai satuan serta bagian yang mendukung fungsi akademik dan administratif. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan administrasi akademik, keuangan, dan pengembangan usaha.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Direktur Politeknik Pelayaran Barombong harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian fungsi, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Barombong berdasarkan PM 29 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)