di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong
Juga dikenal sebagai: Permenhub 112/2021 · Permenhub No. 112 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 112 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Barombong agar lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial
Politeknik Pelayaran Barombong merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan, dipimpin oleh seorang Direktur. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai satuan serta bagian yang mendukung fungsi akademik dan administratif. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan administrasi akademik, keuangan, dan pengembangan usaha.