Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On Mutual Administrative Assistance For The Prevention, Investigation And Repression Of Customs Offences

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1993 · Keppres No. 59 Tahun 1993 · Keppres Nomor 59 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 1993Tanggal Penetapan:7 Juli 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan International Convention On Mutual Administrative Assistance For The Prevention, Investigation And Repression Of Customs Offences
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 1993
Tanggal Penetapan07 Juli 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1993 mengesahkan International Convention on Mutual Administrative Assistance for the Prevention, Investigation and Repression of Customs Offences yang diterima di Nairobi, Kenya, pada 9 Juni 1977. Konvensi ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan serta pelanggaran di bidang pabean. Dengan pengesahan ini, Indonesia menjadi pihak dalam konvensi tersebut, sejalan dengan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai pembuatan perjanjian internasional. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)