di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On Mutual Administrative Assistance For The Prevention, Investigation And Repression Of Customs Offences
Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1993 · Keppres No. 59 Tahun 1993 · Keppres Nomor 59 Tahun 1993
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1993 mengesahkan International Convention on Mutual Administrative Assistance for the Prevention, Investigation and Repression of Customs Offences yang diterima di Nairobi, Kenya, pada 9 Juni 1977. Konvensi ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan serta pelanggaran di bidang pabean. Dengan pengesahan ini, Indonesia menjadi pihak dalam konvensi tersebut, sejalan dengan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai pembuatan perjanjian internasional. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.