Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 29/2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 29 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2018Tanggal Penetapan:15 Mei 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku15 Mei 2018
Tanggal Penetapan15 Mei 2018
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2018.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 1 diubah, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018 bertambah sebesar Rp1.674.402.600,00, sehingga menjadi Rp1.526.738.662.626,31. - Pasal 2 diubah, sehingga Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I. - Lampiran II diubah untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Pertanian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). - Pasal 3 diubah, sehingga Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah.

(-)

(-)