di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Juga dikenal sebagai: Kepmendag 1667/2026 · Kepmendag No. 1667 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026
Keputusan Menteri Perdagangan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertanian dan kehutanan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan acuan dalam pengenaan bea keluar serta tarif layanan badan layanan umum bagi komoditas ekspor tertentu.
Secara substansial, keputusan ini menetapkan besaran Harga Referensi untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO) sebesar US$ 996,52/MT dan biji kakao sebesar US$ 5.424,96/MT. Selain itu, ditetapkan pula Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus dengan rincian spesifik berdasarkan jenis dan pos tarif yang tercantum dalam lampiran keputusan. Seluruh harga yang ditetapkan dalam keputusan ini berlaku efektif untuk periode 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.