Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 2/2019 · Perda Kabupaten Buru No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:31 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan31 Juli 2019
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur objek retribusi yaitu pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah termasuk fasilitas lainnya di lingkungan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/menikmati kekayaan daerah, kecuali Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi dan jenis-jenis pemakaian kekayaan daerah, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar, serta struktur dan besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan, saat dan masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta tata cara penagihan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan setelah 3 tahun kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana, pembukuan dan pemeriksaan oleh Bupati untuk menguji kepatuhan wajib retribusi, peninjauan kembali tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali, serta pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa berdasarkan kontrak, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sewa dan selanjutnya akan dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.