Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di sub-urusan Bangunan Gedung, menciptakan keteraturan dan keseimbangan antara pembangunan Bangunan Gedung dengan kelestarian lingkungan, serta mendorong pembangunan yang merata dan adil di Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Sumber Daya Manusia: Pengaturan mengenai penyediaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten di bidang bangunan gedung, termasuk Penilik, Tim Profesi Ahli (TPA), dan Tim Penilai Teknis (TPT).
- Penyediaan Dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) Secara Elektronik: Proses pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan dokumen KRK secara daring.
- Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL): Koordinasi penyusunan, penetapan, penyebarluasan, dan evaluasi RTBL.
- Rencana Manajemen Kebakaran Skala Perkotaan dan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota: Penyusunan dan penerapan rencana untuk mendukung kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran.
- Kaidah Arsitektur Bangunan Gedung: Penetapan kaidah arsitektur tertentu pada bangunan gedung untuk mempertahankan nilai tradisional, budaya lokal, dan mengembangkan pariwisata.
- Desain Prototipe/Purwarupa: Penyusunan desain prototipe bangunan gedung yang dapat digunakan dalam perencanaan teknis.
- Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG): Pembinaan proses penyelenggaraan bangunan gedung melalui SIMBG.
- Inspeksi Bangunan Gedung: Pelaksanaan inspeksi bangunan gedung secara berkala.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Kewajiban memiliki PBG sebelum membangun, mengubah, atau merawat bangunan gedung.
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Kewajiban memiliki SLF sebelum bangunan gedung dimanfaatkan.
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG): Kewajiban memiliki SBKBG untuk bangunan gedung.
- Pembinaan Bangunan Gedung: Pembinaan kepada masyarakat dan penyelenggara bangunan gedung.
- Pembongkaran: Ketentuan mengenai perintah pembongkaran bangunan gedung.
- Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif: Pemberian kompensasi dan insentif untuk pelestarian bangunan cagar budaya dan bangunan gedung hijau, serta disinsentif untuk kegiatan yang tidak sesuai peraturan.
- Peran Serta Masyarakat: Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- Pemutihan: Pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah dalam bentuk pemutihan.