Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 4/2023 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanBa'a

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2016 Nomor 054, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 134).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di sub-urusan Bangunan Gedung, menciptakan keteraturan dan keseimbangan antara pembangunan Bangunan Gedung dengan kelestarian lingkungan, serta mendorong pembangunan yang merata dan adil di Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sumber Daya Manusia: Pengaturan mengenai penyediaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten di bidang bangunan gedung, termasuk Penilik, Tim Profesi Ahli (TPA), dan Tim Penilai Teknis (TPT).
  2. Penyediaan Dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) Secara Elektronik: Proses pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan dokumen KRK secara daring.
  3. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL): Koordinasi penyusunan, penetapan, penyebarluasan, dan evaluasi RTBL.
  4. Rencana Manajemen Kebakaran Skala Perkotaan dan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota: Penyusunan dan penerapan rencana untuk mendukung kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran.
  5. Kaidah Arsitektur Bangunan Gedung: Penetapan kaidah arsitektur tertentu pada bangunan gedung untuk mempertahankan nilai tradisional, budaya lokal, dan mengembangkan pariwisata.
  6. Desain Prototipe/Purwarupa: Penyusunan desain prototipe bangunan gedung yang dapat digunakan dalam perencanaan teknis.
  7. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG): Pembinaan proses penyelenggaraan bangunan gedung melalui SIMBG.
  8. Inspeksi Bangunan Gedung: Pelaksanaan inspeksi bangunan gedung secara berkala.
  9. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Kewajiban memiliki PBG sebelum membangun, mengubah, atau merawat bangunan gedung.
  10. Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Kewajiban memiliki SLF sebelum bangunan gedung dimanfaatkan.
  11. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG): Kewajiban memiliki SBKBG untuk bangunan gedung.
  12. Pembinaan Bangunan Gedung: Pembinaan kepada masyarakat dan penyelenggara bangunan gedung.
  13. Pembongkaran: Ketentuan mengenai perintah pembongkaran bangunan gedung.
  14. Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif: Pemberian kompensasi dan insentif untuk pelestarian bangunan cagar budaya dan bangunan gedung hijau, serta disinsentif untuk kegiatan yang tidak sesuai peraturan.
  15. Peran Serta Masyarakat: Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
  16. Pemutihan: Pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah dalam bentuk pemutihan.

1. Bangunan Gedung yang telah dibangun serta tidak memiliki PBG sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib menyesuaikan ketentuan mengenai PBG paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik yang membangun Bangunan Gedung tanpa PBG dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Pemilik yang tidak memiliki SLF sebelum memanfaatkan Bangunan Gedung dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, atau pembongkaran Bangunan Gedung. 3. ASN yang tidak melaksanakan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai Standar Pelayanan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.