Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 5/2023 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2023Tanggal Penetapan:10 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2023
Tanggal Penetapan10 Agustus 2023
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2021). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2022).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan LRA sebesar Rp. 2.139.914.977.296,56, belanja sebesar Rp. 2.265.773.323.201,50, sehingga terdapat surplus/(defisit) sebesar Rp. (125.858.345.904,94). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 157.996.672.932,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.150.000.000,00, menghasilkan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp. 28.988.327.027,75. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)