Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 28 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 28/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 28 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 28 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2001Tanggal Penetapan:26 Mei 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku26 Mei 2001
Tanggal Penetapan26 Mei 2001
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal-pasal yang mengatur Izin Undang-undang Gangguan bagi Perusahaan Industri pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 2 Tahun 1995.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 yang menetapkan Retribusi Izin Gangguan sebagai jenis Retribusi Daerah Tingkat II. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Ketentuan substansial meliputi: - Nama retribusi adalah Retribusi Izin Gangguan. - Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha. - Izin Gangguan adalah jasa pelayanan berupa pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. - Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperoleh tempat usahanya dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, diwajibkan memiliki izin gangguan. - Jangka waktu berlakunya izin gangguan ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan, dan harus dilakukan pendaftaran ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali. - Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan. - Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin. - Tarif digolongkan luas ruang tempat usaha, dengan besaran tarif yang berbeda berdasarkan luasnya. - Retribusi yang terhutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa. - Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 3 (tiga) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Daerah. - Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 10 (sepuluh ) kali jumlah retribusi yang terhutang.