Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 5/2012 · Perda Kota Sabang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanSabang

Qanun ini mencabut semua peraturan perundang-undangan Kota yang mengatur hal-hal yang telah diatur dalam Qanun ini.

Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa retribusi izin usaha perikanan merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk efektivitas dan efisiensi pemberian izin usaha perikanan dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan kepada setiap orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan di daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Kota.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan ke dalam Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat pengukuran jasa diukur berdasarkan volume kegiatan, jenis alat tangkap, frekuensi penangkapan, dan luas areal pembudidayaan ikan dikalikan dengan tarif.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota tempat izin usaha perikanan diberikan.
  7. Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terutang dilakukan sekaligus di muka.
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan dan Penagihan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saatnya terutang retribusi.
  11. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
  13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

1. Semua peraturan perundang-undangan Kota yang mengatur hal-hal yang telah diatur dalam Qanun ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.