Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa retribusi izin usaha perikanan merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk efektivitas dan efisiensi pemberian izin usaha perikanan dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan kepada setiap orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan di daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Kota.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan ke dalam Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat pengukuran jasa diukur berdasarkan volume kegiatan, jenis alat tangkap, frekuensi penangkapan, dan luas areal pembudidayaan ikan dikalikan dengan tarif.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota tempat izin usaha perikanan diberikan.
- Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terutang dilakukan sekaligus di muka.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Penagihan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saatnya terutang retribusi.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.