Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang. Perubahan ini mencakup perubahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, serta penambahan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
Perubahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meliputi perubahan pada bidang-bidang dan seksi-seksi yang ada di dalamnya. Perubahan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika juga meliputi perubahan pada bidang-bidang dan seksi-seksi yang ada di dalamnya. Selain itu, peraturan ini menambahkan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata sebagai bagian dari Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang, termasuk susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-bidang, Sub bagian-sub bagian, dan Seksi-seksi. Uraian tugas dan fungsi serta rincian tugas jabatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.