Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Enrekang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 2/2014 · Perda Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Enrekang
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku24 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Februari 2014
Tempat PenetapanEnrekang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2008 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 1 ).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang. Perubahan ini mencakup perubahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, serta penambahan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata. Perubahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meliputi perubahan pada bidang-bidang dan seksi-seksi yang ada di dalamnya. Perubahan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika juga meliputi perubahan pada bidang-bidang dan seksi-seksi yang ada di dalamnya. Selain itu, peraturan ini menambahkan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata sebagai bagian dari Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang, termasuk susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-bidang, Sub bagian-sub bagian, dan Seksi-seksi. Uraian tugas dan fungsi serta rincian tugas jabatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)