Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 25 Tahun 2017 tentang PEMANFAATAN TOILET MILIK PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 25/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 25 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:29 September 2017
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEMANFAATAN TOILET MILIK PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku29 September 2017
Tanggal Penetapan29 September 2017
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Walikota Parepare Nomor 25 Tahun 2017 ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan sarana toilet di tempat umum, sekaligus sebagai instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai pemungutan jasa atas pemanfaatan toilet milik Pemerintah Kota Parepare. Subjek jasa pemanfaatan adalah orang pribadi yang menggunakan atau menikmati layanan toilet tersebut. Mekanisme pemungutan dilakukan dengan menggunakan karcis sebagai tanda bukti pembayaran yang sah. Kewenangan pemungutan jasa pemanfaatan toilet diberikan kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.

Terkait dengan tarif, setiap pengguna toilet dikenakan biaya sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per orang. Seluruh hasil pungutan jasa pemanfaatan toilet wajib disetorkan langsung ke Kas Daerah.

(-)

(-)