Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan Dan Tontonan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 7/2003 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2003Tanggal Penetapan:21 Januari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan Dan Tontonan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku21 Januari 2003
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dan Tontonan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung tanggal 24 Januari 1998 Nomor 3 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Pajak Hiburan dan Tontonan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa hiburan dan tontonan memberikan manfaat besar dalam meningkatkan pendapatan, sehingga objek tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum terkait pajak hiburan dan tontonan di Kota Cimahi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Pajak:** Semua penyelenggaraan hiburan, termasuk pertunjukan film, kesenian, musik, diskotik, karaoke, pub, pusat kebugaran, permainan bilyar, panti pijat, kolam renang, pertandingan olahraga, permainan boling, dan golf. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan hukum yang menonton atau menikmati hiburan, serta orang atau badan hukum yang menyelenggarakan hiburan dan tontonan. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. 4. **Tarif Pajak:** Ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jenis hiburan, misalnya pertunjukan film bioskop (10%-20%), pertunjukan kesenian (10%), pagelaran musik dan tari (25%), diskotik dan karaoke (25%), permainan bilyar (10%), dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kadaluarsa.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).