Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong

Juga dikenal sebagai: Permenhub 93/2017 · Permenhub No. 93 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 93 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2017 ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong (BP2IP Barombong) sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan. BP2IP Barombong bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang kepelautan tingkat dasar dan menengah. Struktur organisasi BP2IP Barombong terdiri dari Kepala, Satuan Pemeriksaan Intern, Subbagian Keuangan dan Umum, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan, Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP2IP Barombong.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BP2IP Barombong berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BP2IP Barombong sampai dengan diatur kembali berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)