Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 11/2017 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2017 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku06 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanMataram

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pejabat lainnya. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: RKBMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan barang milik daerah. 3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. Penggunaan: Barang milik daerah ditetapkan penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi OPD. 5. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi OPD, melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, atau KSPI. 6. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 7. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah. 8. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang. 9. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. 10. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) huruf c, dan Pasal 86 ayat (1) huruf a diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000.