Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 19/2019 · Peraturan BSN No. 19 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2019Tanggal Penetapan:13 September 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPetunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku18 September 2019
Tanggal Penetapan13 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur petunjuk pelaksanaan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakangnya adalah untuk mengelola arsip dinamis, mempermudah akses arsip bagi publik, dan melindungi keamanan arsip.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Memberikan petunjuk kepada unit kerja agar mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi arsip yang telah ditetapkan.
  2. Melindungi fisik dan informasi arsip dari kerusakan dan kehilangan.
  3. Mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:

  1. Klasifikasi Keamanan Arsip (Biasa/Terbuka, Terbatas, Rahasia, dan Sangat Rahasia).
  2. Pengamanan arsip (penentuan pengelolaan arsip dan daftar informasi yang bersifat Terbatas, Rahasia, dan Sangat Rahasia).
  3. Klasifikasi Akses Arsip (Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal).

Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis disusun dengan memperhatikan ketentuan bahwa arsip terdiri dari empat tingkat klasifikasi dengan perbedaan pengaturan akses. Setiap aparatur sipil negara BSN hanya dapat mengakses arsip dalam lingkup tugasnya, dan publik dapat mengakses informasi yang dikategorikan terbuka sesuai prosedur.

Sarana sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis menggunakan perangkat keras (filling cabinet/rak arsip, brankas/lemari besi, lemari arsip sesuai tingkat klasifikasi informasi, ruang penyimpanan representatif) dan perangkat lunak (daftar arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital, aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif).

Pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola arsip harus memiliki kompetensi di bidang kearsipan, dedikasi, dan integritas, serta ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Utama BSN.

Arsip Dinamis BSN terbagi menjadi empat kategori: Biasa/Terbuka, Terbatas, Rahasia, dan Sangat Rahasia, dengan pengaturan penyimpanan yang berbeda untuk setiap kategori.

(-)

(-)