Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Beringin Jaya, Desa Mekar jaya dan Desa Makmur Abadi Kecamatan Sungai Melayu Rayak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 7/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2009Tanggal Penetapan:27 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Beringin Jaya, Desa Mekar jaya dan Desa Makmur Abadi Kecamatan Sungai Melayu Rayak
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku27 Februari 2009
Tanggal Penetapan27 Februari 2009
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan melalui pemekaran Desa Beringin Jaya menjadi Desa Beringin Jaya, Desa Mekar Jaya, dan Desa Makmur Abadi di Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan tiga desa baru hasil pemekaran dari Desa Beringin Jaya. Desa Mekar Jaya merupakan desa induk setelah pemekaran. Peraturan ini juga menetapkan wilayah administrasi masing-masing desa, termasuk dusun-dusun yang menjadi bagian dari setiap desa. Selain itu, diatur pula mengenai pusat pemerintahan desa, luas wilayah, jumlah penduduk pada saat pembentukan, serta batas-batas wilayah masing-masing desa. Peta wilayah desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Rincian Pengaturan:

  • Pembentukan Desa: Desa Beringin Jaya, Desa Mekar Jaya, dan Desa Makmur Abadi dibentuk di Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
  • Wilayah Administrasi: Menetapkan dusun-dusun yang termasuk dalam masing-masing desa hasil pemekaran.
  • Pusat Pemerintahan Desa: Menetapkan lokasi pusat pemerintahan untuk masing-masing desa.
  • Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk: Menetapkan luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing desa pada saat pembentukan.
  • Batas-Batas Wilayah: Menetapkan batas-batas wilayah untuk masing-masing desa.

1. Selama desa-desa baru yang dimekarkan belum operasional maka seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan tetap dilayani oleh Desa Beringan Jaya dan dibawah tanggung jawab Kepala Desa beringin Jaya.

(-)