di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Beringin Jaya, Desa Mekar jaya dan Desa Makmur Abadi Kecamatan Sungai Melayu Rayak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 7/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan melalui pemekaran Desa Beringin Jaya menjadi Desa Beringin Jaya, Desa Mekar Jaya, dan Desa Makmur Abadi di Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan tiga desa baru hasil pemekaran dari Desa Beringin Jaya. Desa Mekar Jaya merupakan desa induk setelah pemekaran. Peraturan ini juga menetapkan wilayah administrasi masing-masing desa, termasuk dusun-dusun yang menjadi bagian dari setiap desa. Selain itu, diatur pula mengenai pusat pemerintahan desa, luas wilayah, jumlah penduduk pada saat pembentukan, serta batas-batas wilayah masing-masing desa. Peta wilayah desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Rincian Pengaturan: