Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pembuatan Sumur Resapan Bagi Perusahaan, Rumah, Perumahan, Rumah Sakit, Dan Perkantoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 18/2003 · Perda Kota Cimahi No. 18 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:11 Maret 2003
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewajiban Pembuatan Sumur Resapan Bagi Perusahaan, Rumah, Perumahan, Rumah Sakit, Dan Perkantoran
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan11 Maret 2003
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2003 ini mengatur tentang kewajiban pembuatan sumur resapan bagi perusahaan, rumah, perumahan, rumah sakit, dan perkantoran di Kota Cimahi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memelihara keseimbangan pemanfaatan air tanah secara berkesinambungan dan mencegah penurunan kuantitas sumber daya air.

Tujuan dari pembuatan sumur resapan adalah untuk mencegah terjadinya banjir, menyimpan air pada musim penghujan, dan memelihara ekosistem. Objek peraturan ini adalah perusahaan, rumah, perumahan, rumah sakit, dan perkantoran yang memiliki bidang tadah. Subjek peraturan ini adalah perorangan atau badan hukum yang akan atau sedang mendirikan atau memiliki bangunan dengan bidang tadah.

Peraturan ini mewajibkan pemilik atau pengelola rumah tinggal, perkantoran (swasta dan pemerintah), sekolah/lembaga pendidikan (swasta dan pemerintah), rumah sakit (swasta dan pemerintah), perusahaan, industri, atau pabrik untuk membuat sumur resapan. Jumlah sumur resapan ditentukan berdasarkan luas lahan tertutup bangunan, dengan ketentuan minimal satu sumur resapan untuk setiap bangunan yang menutup lahan seluas 50 m². Lokasi sumur resapan harus diberi tanda untuk memudahkan pengawasan.

Sumur resapan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk lokasi yang lulus air dan tahan longsor, bebas dari kontaminasi limbah, dan mempertimbangkan aspek hidrogeologi, geologi, dan hidrologi. Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan pembuatan sumur resapan, yang meliputi pengajuan permohonan penelitian tanah, pemeriksaan kelengkapan permohonan, penelitian lapangan, dan penerbitan surat ketetapan pembuatan sumur resapan oleh Walikota melalui Dinas Lingkungan Hidup.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan-ketentuan yang mengatur sebelumnya dalam hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan penjara atau setinggi-tingginya denda Rp. 5.000.000,-.