Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1953 tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908

Juga dikenal sebagai: UU 2/1953 · UU No. 2 Tahun 1953 · UU Nomor 2 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:7 Januari 1953
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan07 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 sebagaimana diubah terakhir dengan ordonansi dalam Staatsblad 1949 No. 316.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 dengan kondisi ketatanegaraan dan administratif yang baru, serta untuk mengenakan pajak khusus pada pemilik mobil mewah yang tidak digunakan untuk lalu lintas umum. Perubahan ini mencakup penyesuaian istilah dan jabatan dalam ordonansi, penghapusan beberapa pasal terkait kendaraan yang tidak lagi relevan, serta penetapan tarif pajak baru untuk sepeda motor dan mobil. Pajak khusus dikenakan pada mobil mewah dengan tarif antara Rp. 500 hingga Rp. 5000 per tahun, tergantung pada kriteria objektif seperti berat dan kapasitas silinder. Selain itu, pembebasan pajak diberikan kepada kendaraan milik pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum.

1. Pemungutan pajak berdasarkan dasar pertama dan kedua untuk tahun pajak setelah 31 Desember 1950 tidak dilakukan. 2. Menteri Keuangan dapat menentukan pemungutan pajak berdasarkan dasar ini di masa depan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan pajak dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 43.