Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 dengan kondisi ketatanegaraan dan administratif yang baru, serta untuk mengenakan pajak khusus pada pemilik mobil mewah yang tidak digunakan untuk lalu lintas umum. Perubahan ini mencakup penyesuaian istilah dan jabatan dalam ordonansi, penghapusan beberapa pasal terkait kendaraan yang tidak lagi relevan, serta penetapan tarif pajak baru untuk sepeda motor dan mobil. Pajak khusus dikenakan pada mobil mewah dengan tarif antara Rp. 500 hingga Rp. 5000 per tahun, tergantung pada kriteria objektif seperti berat dan kapasitas silinder. Selain itu, pembebasan pajak diberikan kepada kendaraan milik pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum.